🦏 Gereja Yang Menerima Pernikahan Kedua

Peneguhanhanya sekali oleh pendeta atau pastor, tidak boleh dua kali. Kalau pendeta, maka pastor yang hadir bisa mengambil tugas pemberi kotbah perkawinan. Anda menikah dengan sah dan sakramental karena kedua baptis gereja yang diakui Gereja Katolik. Semoga pacar anda dari denominasi Gereja yang pembaptisannya sama dengan Gereja Katolik. Pernikahancampur beda gereja, dengan mendasarkan pada kanon 1124, adalah pernikahan antara dua orang dibaptis, yang diantaranya satu dibaptis dalam Gereja katolik atau diterima didalamnya setelah baptis, dengan seorang anggota Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja Katolik. Yang dimaksud dengan 'Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja Katolik' adalah gereja-gereja Kristen atau juga gereja ortodoks Prosessingkat atau pendek yang dimaksud, adalah: Jika permohonan pembatalan perkawinan (Libellus) yang ditujukan ke Vikaris Yudisial, yang disertai dengan semua dokumentasi dan bukti yang diperlukan, diajukan bersama oleh kedua pasangan atau hanya oleh salah satu dari mereka tetapi tanpa pertentangan dari yang lain, maka Vikaris Yudisial; mengevaluasi, menentukan ruang lingkup investigasi kasus dan menunjuk seorang hakim investigator (yang mungkin juga Vikaris sendiri), yang dibantu oleh Unggahanviral tersebut berawal dari akun Facebook Ahmad Nurcholish. Netizen terkejut karena pasangan tersebut merupakan pasangan ke 1.424 yang menikah beda agama di Semarang, Jawa Tengah. Ahmad Nurcholish menjadi perantara antara kedua mempelai dan keluarga pengantin. Dalam keterangan unggahannya, dia menulis, tengah mendampingi kedua mempelai untuk pemberkatan nikah di gereja. GubernurSumatera Utara, Edy Rahmayadi saat diwawancarai di rumah dinas Gubernur Sumut, Jumat (5/8/2022). Edy Rahmayadi berjanji akan memasukkan Musala, Surau dan Gereja Kharismatik sebagai penerima bantuan sosial dan dana hibah yang berasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 tahun 2022. DitambahkanRomo Hadi, pernikahan Katolik mengandung suatu konsekuensi bahwa perjanjian kedua belah pihak yang sudah dibuat tidak dapat ditarik kembali jika telah sah. Hal ini tertuang dalam Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik (Kan.1057 dan 2 KHK 1983). (Nama mempelai), aku mengambil engkau menjadi istri/suamiku, untuk saling memiliki dan menjaga dari sekarang sampai selama-lamanya, pada waktu susah maupun senang, pada waktu kelimpahan maupun kekurangan, pada waktu sehat maupun sakit, untuk saling mengasihi dan menghargai, sampai maut memisahkan kita, sesuai dengan hukum Allah yang kudus, dan inilah janji setiaku yang tulus." Setelah janji pernikahan diucapkan, kedua mempelai akan saling memasangkan cincin nikah, kemudian diteguhkan PenerimaanSakramen Perkawinan dilaksanakan dalam perayaan ekaristi atau dalam ibadat sabda berupa peneguhan perkawinan antara kedua mempelai sambil meletakkan tangan di atas Kitab Suci. Pilihan 1 : I : Maka tibalah saatnya untuk meresmikan perkawinan saudara. Saya persilahkan saudara masing-masing mengucapkan perjanjian nikah di bawah sumpah. SelesaiMisa, Seluruh pasangan diminta untuk berfoto bersama Romo dan dilanjutkan acara ramah tamah di pendopo Gereja. Dari acara ini kemudian terungkap bahwa usia pernikahan mereka sangat beragam. Mulai dari Dibawah 5 tahun sampai yang sudah lebih dari 40 tahun. Dari peristiwa ini semoga menjadi inspirasi bagi umat, terutama para pasangan muda. 2bN6Z. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Artikel ini merupakan pembahasan lanjutan dari artikel sebelumnya tentang perkawinan Katolik. Dalam ulasan kali ini, akan dibahas mengenai sifat hakiki perkawinan Gereja Katolik, yakni monogam dan indissolubilitas. Bagi penulis, dua perjanjian ini yang menjadi hal yang paling penting dari Perjanjian Pranikah, teristimewa pada saat kedua mempelai menerima sakramen perkawinan. Dikatakan paling penting karena janji ini penuh konsekuensi yang bersifat seumur adalah salah satu tahap dari perjalanan manusia sebagai satu pilihan di antara dua pilihan yang menentukan jalan hidup manusia. Pilihan lain adalah pilihan untuk tidak menikah. Oleh karena perkawinan merupakan pilihan yang secara hakiki penting, maka setiap orang harus mempelajari hal ikwal seputar perkawinan. Dalam hal ini hakikat perkawinan menurut ajaran Gereja Katolik perlu dipelajari. Diharapkan agar setiap orang mengetahui dan bila pada akhir memilihnya sebagai jalan hidup, orang tidak salah dalam melangkah pada pilihan yang sangat menentukan dalam sederhana perkawinan Katolik dapat dipahami sebagai perjanjian foedus, yang dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan consortium seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri bonum coniugum dan kelahiran serta pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, yang diangkat oleh Tuhan ke dalam martabat Kitab Hukum Kanonik, Kanon 1056, ditegaskan bahwa "Sifat-sifat hakiki perkawinan ialah monogam dan tak-terceraikan, yang dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan khusus atas dasar Sakramen". Dari kanon ini dapat dikatakan bahwa ada dua sifat hakiki perkawinan Katolik, yakni monogam unitas dan tak-terceraikan indissolubilitas. Monogam Salah satu sifat hakiki perkawinan Katolik adalah monogam, di mana seseorang hanya diperbolehkan mempunyai seorang istri atau seorang suami. Dengan demikian ajaran Gereja tidak mengakui adanya perkawinan poligami maupun poliandri. Dalam sejarah umat manusia, juga dalam Kitab Suci, semula poligami dihalalkan atau sekurang-kurangnya ditolerir bdk. Hak 8 30-31; 1 Sam 1 2; 1 Raj 11 1-8. Tetapi dalam perkembangannya, monogami makin disadari sebagai bentuk perkawinan yang lebih sesuai dengan martabat manusia. Martabat pribadi manusia begitu tinggi, kepribadiannya begitu kaya sehingga monogami lebih sesuai untuk relasi suami-istri yang intensif dan unik itu. Sifat unik ini sekaligus berarti sifat eksklusif hubungan suami-istri dalam arti mengesampingkan hubungan yang sama dengan pihak ketiga. 1 2 3 Lihat Love Selengkapnya Sejatinya, pernikahan merupakan penyatuan antara laki-laki dan perempuan yang dikehendaki Tuhan. Bagi sebagian besar orang, pernikahan merupakan momen yang dinanti-nantikan. Sayangnya, pernikahan bukan sekadar pesta saja, melainkan proses memasuki fase kehidupan baru yang sangat jarang, beberapa pasangan dihadapkan oleh kendala beda agama. Lantas, bagaimana pandangan pernikahan beda agama menurut agama Katolik?1. Pandangan dasar tentang pernikahan menurut agama KatolikIDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar Kanon pasal dalam KHK Kitab Hukum Kanonik 1983 memandang perjanjian pernikahan bukan kontrak. Pernikahan merupakan kata kerja, artinya pernikahan merupakan proyek laki-laki dan perempuan untuk saling mencintai dan memberikan diri satu sama hukum tersebut, pernikahan dimaknai sebagai persekutuan dan bukan sekadar hidup bersama saja. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut bahwa pernikahan ini hanya bisa terjadi pada laki-laki dan perempuan. Dalam kata lain, tidak memungkinkan adanya pernikahan dengan jenis kelamin dilakukan oleh dua orang dewasa yang utuh dan sehat secara jasmani maupun rohani. Keduanya saling mengucapkan janji untuk menerima pribadi lain secara itu, pernikahan dilakukan oleh kedua pribadi yang setara. Artinya, laki-laki tidak lebih tinggi daripada perempuan karena KHK 1983 juga tidak mencantumkan bahwa laki-laki harus menjadi kepala rumah tangga. Dalam pandangan Katolik, pernikahan bukan soal hubungan fisik seksual saja, melainkan spiritual dan psikis. Itulah mengapa dalam ajaran Katolik tidak mengenal adanya perceraian alias pernikahan seumur hidup atau bersifat monogram pernikahan dalam Katolik pun mengutamakan kesejahteraan pasangan, kelahiran dan pendidikan anak. Pernikahan harus bisa menjamin kesejahteraan pasangan secara fisik, psikis, dan roh. Pendidikan anak juga harus menekankan pendidikan rohani, di samping pendidikan Katolik terhadap pernikahan adalah sakramen. Yang mana pernikahan Katolik terjadi pada seseorang yang dibaptis secara Katolik, maupun dengan seseorang dari Gereja ini ditegaskan dalam Kanon 1055 § 2 yang mengatakan, ”Karena itu antara orang-orang yang dibaptis, tidak dapat ada kontrak perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya sakramen.”Secara garis besar, Katolik memandang pernikahan bukan suatu permainan atau usaha untuk coba-coba. Pernikahan merupakan kesepakatan kedua belah pihak untuk bisa menjalin hubungan dalam landasan iman dan aturan dalam agama Pernikahan campur beda gerejaIDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar Pernikahan ideal sejatinya pernikahan yang bersifat sakramen. Pernikahan yang di dalamnya ada dua orang yang dibaptis atau diterima dalam Gereja begitu, gereja memberikan opsi memungkinkan adanya pernikahan campur dengan syarat-syarat tertentu. Dilansir laman Gereja Katolik Santo Stefanus, Gereja Katolik tidak memonopoli iman dan pula bahwa Gereja Katolik mengakui adanya pluralitas agama. Maka, pernikahan campur menurut pandangan Katolik adalah pernikahan beda gereja dan beda 1124 menyebutkan pernikahan campur beda gereja adalah pernikahan antara seorang Katolik dengan orang lain tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja Katolik, seperti orang dari gereja Kristen atau Gereja Ortodoks yang tidak mengakui kepimpinan pernikahan bisa terjadi pada pasangan Kristen dan Katolik. Nantinya diperlukan izin lebih lanjut dari gereja yang berwenang atau Pernikahan campur beda agamaIDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar Merujuk ke kanon 1086 § 1, pernikahan campur beda agama merupakan pernikahan yang terjadi antara seorang Katolik dengan orang lain yang tidak dibaptis. Dalam artian tidak dibaptis adalah mereka yang beragama selain Kristen dan Katolik, maupun mereka yang mengakui dirinya tidak beragama. Umumnya pernikahan ini terlarang, namun Kanon 1086 §2 mengungkapkan adanya dispensasi dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Syarat atau izin diatur dalam Kanon 1125 dan Kanon 1126Kanon 1125 - Izin semacam itu dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah, jika terdapat alasan yang wajar dan masuk akal; izin itu jangan diberikan jika belum terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut Pihak Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja Katolik; mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak Katolik itu pihak yang lain hendaknya diberitahu pada waktunya, sedemikian sehingga jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak Katolik; kedua pihak hendaknya diajar mengenai tujuan-tujuan dan ciri-ciri hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya Kanon 1126 Adalah tugas Konferensi para Uskup untuk menentukan baik cara pernyataan dan janji yang selalu dituntut itu harus dibuat, maupun menetapkan cara hal-hal itu menjadi jelas, juga dalam tata-lahir, dan cara pihak tidak Katolik diberitahu. Baca Juga Nikah Beda Agama dalam Islam, Apakah Boleh? 4. Syarat dan prosedur pernikahan campur beda agama dan gerejaIDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar Pernikahan campur ini bisa terjadi dengan menggarisbawahi bahwa pihak Katolik tidak akan meninggalkan gereja atau berpindah agama. Nantinya, pihak Katolik harus mengisi permohonan dispensasi. Pihak non Katolik hanya perlu mengetahui saja tanpa ikut persyaratan sudah terpenuhi dan dispensasi sudah diberikan, maka pasangan beda gereja/agama dapat melaksanakan pernikahan di depan pastor dan dua saksi. Kanon 1115 mengatur bahwa Perkawinan hendaknya dirayakan di paroki tempat salah satu pihak dari mempelai memiliki domisili atau kuasidomisili atau kediaman sebulan, atau, jika mengenai pengembara, di paroki tempat mereka sedang berada; dengan izin Ordinaris atau pastor parokinya sendiri perkawinan itu dapat dirayakan di lain tempat. Aturan lain tertuang pula dalam Kanon 1118 yang menyatakan, Perkawinan antara orang-orang Katolik atau antara pihak Katolik dan pihak yang dibaptis bukan Katolik hendaknya dirayakan di gereja paroki; dapat dilangsungkan di gereja atau ruang doa lain dengan izin Ordinaris wilayah atau pastor paroki. Ordinaris wilayah dapat mengizinkan perkawinan dirayakan di tempat lain yang layak. Perkawinan antara pihak Katolik dan pihak yang tidak dibaptis dapat dirayakan di gereja atau di tempat lain yang layak. Dilansir Katolikana, ada pun prosedur lain dalam mengurus pernikahan campur beda agama ialah menyiapkan semua berkas dari RT hingga kantor catatan sipil apabila pasangan ada prosedur gereja yang mana pihak Katolik harus melengkapi dokumen mulai dari surat baptis, Krisma, dokumen N1-N4 dari kecamatan dan catatan sipil, KTP, KK. Setelahnya dilakukan kurus persiapan pernikahan sesuai dengan program selanjutnya adalah Kanonik. Masing-masing akan bertemu dengan Romo, yang mana Romo akan mengajukan beberapa pertanyaan sekaligus verifikasi dinyatakan tidak ada halangan, maka pasangan beda agama harus mendapatkan dispensasi dulu dari Bapa Uskup. Usai pernikahan digelar, pasangan tetap harus mengurus pencatatan Hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum gerejaIlustrasi menikah IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar Meski pasangan campur beda gereja dan agama bisa diberikan dispensasi, tak jarang masyarakat tidak menaati aturan yang berlaku. Berikut beberapa kasus yang terjadi dan mungkin terjadi kembali Gereja Katolik tidak bisa mengakui secara sah pernikahan yang tidak dilakukan secara Katolik atau pernikahan yang dilakukan di luar negeri, Pasangan melakukan upacara pernikahan ganda. Pernikahan dilakukan secara Katolik, serta non-Katolik. Hal ini gak sesuai dengan Kanon 1127 § 3, Pasangan campur beda agama memutuskan untuk membiarkan anak-anaknya separuh mengikuti Katolik, dan lainnya tidak, Pasangan campur beda gereja dan agama memilih bercerai secara sipil, Gereja Katolik tidak berwenang mengatur hukum waris kepada pasangan laki-laki Katolik dengan pasangan perempuan non Katolik yang sudah meninggal. Itulah ulasan mengenai pandangan Katolik terhadap pernikahan beda agama. Kalau menurutmu bagaimana? Baca Juga Kata Netizen soal Unggahan Awkarin Bahas Nikah Beda Agama Blog / Wedding Ideas / Susunan dan Tata Cara Pemberkatan Pernikahan di Gereja Katolik oleh Priska Siagian Okt 04, 2022 100 di Wedding Ideas Tambahkan ke Board Makna pernikahan dalam Katolik, seperti dilansir dari Keuskupan Agung Jakarta, adalah perjanjian atau foedus antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup. Adapun yang dimaksud dengan pernikahan Katolik adalah pernikahan yang mengikuti tata cara Gereja Katolik. Dimana umumnya diadakan oleh pasangan yang telah dibaptis dalam Gereja Katolik yang kemudian disebut sebagai pernikahan ratum. Namun ada juga pasangan yang hanya salah satu di antara mereka yang dibaptis di Gereja Katolik, ini kemudian disebut sebagai pernikahan non ratum. Dan berikut adalah susunan pemberkatan pernikahan atau sakramen perkawinan di Gereja Katolik Ritus Pembukaan Penyambutan mempelai Kedua calon mempelai beserta para kerabat berkumpul di depan pintu Gereja. Kemudian Imam menyambut didampingi oleh putra-putri altar. Imam lalu memercikan air suci kepada kedua mempelai dan para kerabatnya. Jika percikan air suci tidak dilakukan pada ritus pembukaan maka dapat dilakukan setelah Kata Pembuka untuk menggantikan Ritus Toba. Sambil memercikan air suci, Imam dapat mengucapkan kata-kata ini "Semoga Allah memberi rahmat dan berkat, agar Saudara-saudara menghadap kepada-Nya dengan hati yang suci. Imam kemudian memberikan salam selamat datang kepada kedua calon mempelai beserta para kerabatnya. Mempelai yang berbahagia, Kami menyambut kalian disini, Hendak ikut bersyukur dan menyaksikan Peneguhan cinta kalian di hadapan Allah. Semoga peristiwa indah ini Akan menjadi kenangan penuh rahmat Dalam hidup kalian. Marilah kita bersama-sama Menuju ke depan altar Tuhan. Lalu, wakil keluarga merespon sebagai berikut Pastor yang terhormat, seluruh keluarga sebutkan nama kedua mempelai hendak mengantar kedua mempelai memasuki hidup perkawinan. Kami mohon agar perkawinan mereka dikukuhkan dan diberkati dengan ajaran dan tata perayaan Gereja Katolik. Imam pun memberikan tanggapan sebagai berikut Sekarang marilah kita masuk ke rumah Tuhan dan menyerahkan seluruh harapan serta doa-doa kita kepada-Nya. Semoga kita boleh mengalami kasih setia Tuhan yang menghidupkan dan menguduskan kita, umat-Nya. Perarakan Secara berurutan putra-putri altar, Imam, kedua mempelai, orangtua, saksi dan kerabat berjalan menuju depan altar serta ke tempat masing-masing yang sudah disediakan. Perarakan ini diiringi oleh salah satu nyanyian Antifon Pembuka. Saat di depan altar setiap orang memberi penghormatan dengan membungkuk khidmat. Tanda Salib Imam bersama umat membuat tanda salib. Kemudian Imam menyampaikan salam sebagai tanda Tata Perayaan Ekaristi. Kata Pembuka Imam menyatakan kata pembuka kepada kedua mempelai dan umat yang hadir untuk mengarahkan perhatian pada perayaan perkawinan. Percikan Umat dipersilahkan untuk berdiri lalu putra atau putri altar membawakan air suci kepada Imam. Imam kemudian memercikan air suci kepada dirinya sendiri, putra-putri altar dan dilanjutkan kepada kedua mempelai serta seluruh umat. Ritus ini bisa diiringi dengan nyanyian pujian yang sesuai. Doa Pembuka Imam memimpin doa pembuka. Liturgi Sabda Dilakukan seperti biasanya dimana mengambil dua atau tiga bacaan. Bacaan pertama diambil dari Kitab Suci Perjanjian Lama dan bacaan kedua atau ketiga bisa secara khusus berbicara tentang pernikahan. Homili Umat dalam posisi duduk dan Imam menyampaikan homili yang bersumber dari bacaan Kitab Suci atau teks Liturgi yang digunakan dalam misa. Biasanya bacaan berupa penjelasan tentang perkawinan kristiani, martabat cinta pasangan suami-istri, atau rahmat sakramen perkawinan yang dikaitkan dengan situasi saat pernikahan berlangsung. Perayaan Perkawinan Kedua mempelai menyampaikan pernyataan mempelai, kesepakatan perkawinan dan penerimaan kesepakatan perkawinan. Mohon Restu Kedua mempelai menghadap orangtua mereka. Lalu diiringi dengan nyanyian yang sesuai, kedua mempelai menyampaikan permohonan restu kepada kedua orangtua. Pernyataan Mempelai Imam kemudian menanyakan kedua mempelai tentang kehendak bebas, kesetiaan dan kesediaan menerima serta mendidik anak mereka. Kedua mempelai memberikan jawaban yang diucapkan secara bersamaan. Kesepakatan Perkawinan Imam mengajak kedua mempelai untuk mengucapkan kesepakatan perkawinan. Sambil berjabat tangan, kedua mempelai mengungkapkan Kesepakatan Perkawinan. Penerimaan Kesepakatan Perkawinan Imam menerima Kesepakatan Perkawinan dari kedua mempelai sambil mengucapkan, "Semoga Tuhan memperteguh janji yang telah kalian nyatakan di hadapan gereja dan berkenan melimpahkan berkat-Nya kepada kalian berdua. Yang telah dipersatukan Allah janganlah diceraikan manusia." Pemberkatan dan Pengenaan Cincin Imam memberkati cincin kedua mempelai sambil memercikkan air suci. Setelah itu Imam mempersilahkan kedua mempelai secara bergantian mengambil cincin dan mengenakannya kepada pasangannya. Pembukaan Kerudung Saat mempelai pria membuka kerudung mempelai wanita, Imam dapat berkata, "Semoga kalian selalu memandang dengan wajah penuh cinta." Penyerahan Kitab Suci, Salib dan Rosario Imam memberkati kitab suci, salib dan rosario lalu memberikannya kepada kedua orang tua mempelai. Orangtua kemudian menyerahkannya kepada kedua anak-anak terkasih mereka. Sambil menyerahkan orangtua dapat mengucapkan, "Terimalah Kitab Suci, Salib dan Rosario ini sebagai bekal perjalanan hidup Perkawinan. Baik dalam suka maupun duka, pergunakanlah semua ini dengan semestinya. Tuhan akan selalu mendampingi langkah kalian. Doa kami pun selalu menyertai kalian." Syahadat/Doa Umat Jika pemberkatan dilakukan pada hari minggu atau setingkat dengan Hari Raya maka dilakukan Pengakuan Iman atau Syahadat bersama. Doa Umat Imam memimpin doa umat.

gereja yang menerima pernikahan kedua