✨ Cara Mengisi Formulir Permohonan Kk Baru

Bawa seluruh dokumen Anda ke Kantor Kelurahan setempat dan isilah formulir permohonan KK baru. Pastikan berkas-berkas wajib lainnya, seperti surat pengantar RT yang telah dibubuhi stempel RW, fotokopi buku nikah, akta perkawinan, serta surat keterangan pindah bagi anggota yang datang dari luar kota telah dilampirkan dalam satu set. Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa persyaratan sebagai berikut: Surat pengantar RT/RW setempat; Fotocopy buku nikah Syarat pengurusan pecah KK karena status pernikah. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki. Mengisi formulir. Fotocopy Buku Nikah. Membawa Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/keurahan). Fotocopy Akta Kelahiran. Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA/S1. 3. Mengisi formulir permohonan KK baru di kantor kelurahan. 4. Tanda tangan dan lurah. 5. Pengumpulan seluruh berkas di kecamatan. Baca juga: 10 Film Keluarga Terbaik yang Bisa Ditonton Bersama Anak-anak. 5 Mobil Keluarga Murah, Irit dan Nyaman Terbaik 2020. Syarat Penerbitan Kartu Keluarga. Penerbitan kartu keluarga juga tidak bisa sembarangan. Syarat pindah KK adalah mengisi formulir permohonan, fotokopi KTP dan KK asli, hingga surat pengantar. Simak selengkapnya, Property People. Jika sudah lengkap, kamu akan memperoleh nota untuk pengambilan KK baru yang diproses selama 2 minggu. Cara Pindah KK Online. Kamu juga bisa mengurus pindah KK secara online, lo. Ada empat persyaratan daftar BPJS Kesehatan yang perlu Anda lengkapi, yaitu Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor, buku tabungan, dan pasfoto 3 x 4. Jika Anda ingin daftar BPJS kesehatan online, Anda hanya perlu mencatat tiga syarat pertama yang disebutkan di atas dan memiliki pasfoto digital. Merujuk Pasal 29 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 2 Tahun 2018, tata cara permohonan perubahan data Wajib Pajak adalah sebagai berikut: Permohonan perubahan data diajukan dengan mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman resmi DJP, yakni www.pajak.go.id. G6Ri6v.

cara mengisi formulir permohonan kk baru